Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat 23 Agustus 2024 Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Hukum melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Balai Kelurahan Ketami, penyuluhan dan sosialisasi Pajak Daerah dihadiri oleh Lurah Ketami. Adapun narasumber pada kegiatan penyuluhan tersebut adalah dari BPPKAD Kota Kediri.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan pajak terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kewajiban membayar pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Narasumber menjelaskan secara jelas segala sesuatu seputar pajak daerah yang tercantum dalam perda tersebut.
Setelah pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi peraturan tentang pajak daerah ini, diharapkan kesadaran para wajib pajak dan masyarakat bisa meningkat dengan begitu pendapatan daerah dari sektor pajak juga meningkat imbasnya pembangunan di Kota Kediri bisa lebih baik.